Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Aktif Kemungkinan Tak Masuk Struktur di Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 14/09/2018, 19:29 WIB
Yoga Sukmana,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengungkapkan, struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) telah terbentuk di 24 provinsi hingga Jumat (14/9/2019) pagi.

Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani memastikan, para kepala daerah aktif tidak akan menempati posisi ketua TKD.

"Saya malah tidak melihat di TKD ini kepala daerah aktif yang menjabat karena memang tidak boleh," ujar Arsul di Rumah Cemara, Jakarta, jumat (14/9/2018).

Menurut Arsul, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah aktif menjadi tim kampanye capres-cawapres.

Namun Arsul mengatakan bahwa para kepala daerah aktif merupakan kader yang parpolnya memiliki sikap untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Baca juga: Golkar Akan Kerahkan Seluruh Kepala Daerah Menangkan Jokowi-Maruf

Oleh karena itu, TKN akan meminta penjelasan kepada KPU terkait hal itu agar kepala daerah aktif tetap bisa berkontribusi di tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Saat ini kata Arsul, TKN masih melakukan finalisasi terkait posisi kepala daerah aktif di tim pemenangan.

Kemungkian besar para kepala daerah itu hanya akan menjadi dewan pengarah atau dewan penasehat saja yang tidak secara langsung masuk ke dalam struktur tim.

"Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye," kata dia.

Pengecualian

Meski memastikan kepala daerah aktif tidak akan masuk ke struktur TKD, Arsul mengatakan ada TKD yang diketuai oleh kepala daerah yang baru terpilih yakni Gubernur Maluku Murad Ismail.

TKN menilai hal itu boleh dilakukan karena kepala daerah tersebut baru akan menjabat pada Mei 2019, setelah pemilu 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com