JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota boleh-boleh saja mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Hal itu dikatakan Tjahjo menanggapi beberapa gubernur yang sudah mendeklarasikan untuk mendukung salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
“Undang-Undang sudah mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye asal ada izin. Kepala daerah boleh berkampanye di hari libur tanpa izin sudah ada,” ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: KPU: Kepala Daerah Bisa Masuk Tim Kampanye, yang Tak Boleh Jadi Ketua Tim
Tjahjo menyatakan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum dalam kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.
“Pegangan kami Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017) pasal 281 clear, kalau TNI Polri jelas netral enggak boleh (hanya) mengamankan tapi kepala daerah jabatan politis dia wakil parpol didukung oleh satu atau beberapa parpol setelah jadi ya sah-sah saja,” tutur Tjahjo.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.
Baca juga: Kepala Daerah yang Dukung Jokowi-Maruf Dapat Posisi Pengarah Teritorial
Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan kepada capres Jokowi. Mulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, juga Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi dan yang teranyar Gubernur Papua Lukas Enembe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.