Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani memastikan, para kepala daerah aktif tidak akan menempati posisi ketua TKD.
"Saya malah tidak melihat di TKD ini kepala daerah aktif yang menjabat karena memang tidak boleh," ujar Arsul di Rumah Cemara, Jakarta, jumat (14/9/2018).
Menurut Arsul, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah aktif menjadi tim kampanye capres-cawapres.
Namun Arsul mengatakan bahwa para kepala daerah aktif merupakan kader yang parpolnya memiliki sikap untuk mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Oleh karena itu, TKN akan meminta penjelasan kepada KPU terkait hal itu agar kepala daerah aktif tetap bisa berkontribusi di tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saat ini kata Arsul, TKN masih melakukan finalisasi terkait posisi kepala daerah aktif di tim pemenangan.
Kemungkian besar para kepala daerah itu hanya akan menjadi dewan pengarah atau dewan penasehat saja yang tidak secara langsung masuk ke dalam struktur tim.
"Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu. Posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye," kata dia.
Pengecualian
Meski memastikan kepala daerah aktif tidak akan masuk ke struktur TKD, Arsul mengatakan ada TKD yang diketuai oleh kepala daerah yang baru terpilih yakni Gubernur Maluku Murad Ismail.
TKN menilai hal itu boleh dilakukan karena kepala daerah tersebut baru akan menjabat pada Mei 2019, setelah pemilu 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/19294561/kepala-daerah-aktif-kemungkinan-tak-masuk-struktur-di-tim-kampanye-jokowi