Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggodo Widjojo, Sosok di Balik Kasus Cicak Vs Buaya, Meninggal Dunia

Kompas.com - 10/09/2018, 11:22 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Anggodo Widjojo dikabarkan tutup usia pada Jumat (7/9/2018).

Menurut berita duka yang diumumkan melalui media massa, Anggodo meninggal pada usia 63 tahun di Rumah Sakit Premier Nginden, Surabaya.

Berdasarkan iklan tersebut, Anggodo meninggal dunia pada Jumat, 7 September 2018, pukul 15.43 WIB.

Jenazah disemayamkan di Grand Heaven, Suite Room 111-112, Pluit Raya, Jakarta Utara.

Rencananya, Anggodo akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapat bebas bersyarat pada Maret 2015.

"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," uja Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut Ade, hingga saat ini Anggodo masih menjadi pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, jenazah Anggodo sempat disemayamkan di Yayasan Adi Jasa, Surabaya.

Operator Yayasan Adi Jasa, Sigin, mengatakan, jenazah Anggodo masuk pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Jakarta pada Sabtu (8/9/2018) subuh.

Baca juga: Remisi Kesehatan Dicabut, Anggodo Batal Dapat Pembebasan Bersyarat

Nama Anggodo ramai dibicarakan sekitar tahun 2009-2010. Ia merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, guna mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

Upaya menyuap pimpinan KPK

Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo. KONTAN/Fransiskus SImbolon Terpidana kasus percobaan penyuapan Pimpinan KPK dan percobaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi, Anggodo Widjojo, menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Ari Muladi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2011). Ari Muladi yang pernah menjadi tangan kanan Anggodo, dijerat oleh penuntut umum KPK dengan kasus yang sama dengan Anggodo.
Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com