Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Kesehatan Dicabut, Anggodo Batal Dapat Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 22/10/2014, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, batal mendapatkan pembebasan bersyarat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, remisi kesehatan terhadap Anggodo telah dicabut sehingga pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan.

"Dari infokom (Direktur Informasi dan Komunikasi) sudah mengumumkan remisi kesehatannya dicabut," ujar Handoyo saat dihubungi, Rabu (22/10/2014).

Handoyo mengatakan, pencabutan remisi kesehatan Anggodo baru diumumkan Rabu siang. Dengan demikian, kata Handoyo, syarat Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tidak terpenuhi.

"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya. (pembebasan bersyarat)," kata Handoyo.

Handoyo mengatakan, sedianya Anggodo akan menerima remisi lima bulan kurungan atas dasar kondisi kesehatannya itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo lantaran kondisi kesehatan Anggodo. Padahal, kata Amir, Anggodo pernah mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014.

Hasil diagnosis dokter Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta menyatakan, Anggodo menderita penyakit angina equivocal, DM tipe 2.

Dokter Teguh Ranakusuma dari Divis Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga menyimpulkan Anggodo menderita dizzines (pening), cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis, dengan infeksi sekunder pada paru-paru.

Berdasarkan deretan hasil diagnosis itulah rekomendasi pemberian remisi sakit Anggodo dikeluarkan. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibnu Khuldun, pihaknya menerima berkas permohonan pembebasan bersyarat Anggodo pada Juli 2014.

Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah melalui proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia juga mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Adapun, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia telah ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.

Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com