Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Menteri Hukum dan HAM Curigai Validitas Rekomendasi Medis Anggodo

Kompas.com - 15/10/2014, 22:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana curiga pertimbangan medis yang menjadi dasar pemberian remisi sakit untuk terpidana korupsi Anggodo Widjojo tidak valid.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Anggodo. "Saya tadi lihat Ditjenpas minta second opinion ke IDI untuk lihat alasan dia pernah dapat remisi yang banyak itu valid atau tidak. Kami curiga tidak," kata Denny di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anggodo juga mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014. Belum lama ini, pengacara Anggodo mengajukan permohonan bebas bersyarat kepada pihak Lapas. Menurut Denny, keputusan mengenai bisa tidaknya Anggodo memperoleh pembebasan bersyarat menunggu hasil pemeriksaan IDI.

"Belum ada hasilnya. Setelah itu kita lihat lagi. Warga binaan, kalau mengajukan permohonan PB (pembebasan bersyarat) ya semua begitu, belum pasti dikabulin," ucap Denny. Sebelumnya, hasil diagnosis dokter Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta menyatakan Anggodo menderita penyakit angina equivocal, DM tipe 2.

Dokter Teguh Ranakusuma dari Divis Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga menyimpulkan Anggodo menderita dizzines (pening), cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis, dengan infeksi sekunder pada paru-paru. Berdasarkan deretan hasil diagnosis itulah rekomendasi pemberian remisi sakit Anggodo dikeluarkan.

Denny menambahkan, syarat lain yang harus dipenuhi warga binaan agar memperoleh pembebasan bersyarat adalah rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK. Terkait remisi dan pengajuan PB Anggodo ini, KPK telah menyampaikan keberatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com