Artinya, ketika KPU tak mencoret nama-nama caleg dari mantan koruptor, Bawaslu seharusnya mengoreksi sikap KPU.
"Di situ kan kami melihat ada kekeliruan di Bawaslu daerah. Dan kami yakin Bawaslu pusat memiliki pandangan yang sama dengan kami dan kami mendorong Bawaslu dengan segera melakukan fungsinya untuk melakukan koreksi," ujar dia.
Almas juga menyinggung kondisi parlemen belakangan ini yang mengkhawatirkan. Dengan demikian, ia berharap ada akselerasi seluruh pihak untuk membangun kepastian hukum, pemilu berintegritas dan parlemen yang bersih.
Seperti diberitakan, pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.