Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Kompas.com - 31/08/2018, 12:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengkritik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan koruptor sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2019.

Donal memandang, langkah itu menikam impian masyarakat untuk mendapatkan pemilihan yang berintegritas demi menghadirkan parlemen yang bersih.

"Bawaslu memutuskan demikian, bagi kami, kok, kami merasa ditikam sebagai gerakan masyarakat sipil, yang seharusnya Bawaslu menjadi perpanjangan tangan dan harapan kami semua untuk membangun integritas pemilu," kata Donal usai menyerahkan surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Sudah menjadi informasi umum terdapat sejumlah putusan di Bawaslu daerah yang memberikan mantan terpidana korupsi kesempatan maju kembali. Kalau kita baca peraturan KPU itu bertentangan," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

Donal juga menegaskan sikap Bawaslu merupakan akrobatik hukum. Jika dibiarkan berlanjut, maka tindakan tersebut bisa menimbulkan efek bola salju di daerah-daerah lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih, kata Donal, mencatat sengketa pencalonan legislatif di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, secara terang-terangan tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina.

Baca juga: KPU Tunda Eksekusi Putusan Bawaslu, Minta MA Segera Uji PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Almas menuturkan, saat mantan napi korupsi sudah ditetapkan tak memenuhi syarat oleh KPU namun gugatannya masih dikabulkan Bawaslu, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mantan napi korupsi yang (di daerah) lain kemudian akan mencontoh dan menjadikan ini preseden yang membuka peluang untuk mereka untuk tetap maju dalam Pileg 2019," katanya.

Almas menegaskan, sikap Bawaslu juga berlawanan dengan pasal 76 ayat 1 Undang-undang tentang Pemilu.

Dalam ayat itu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan yang sama juga telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara MA menunda sementara uji materi PKPU pencalonan karena UU Pemilu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Itu jelas bahwa yang dapat mengoreksi peraturan KPU dalam hal PKPU ini diduga bertentangan, pengujiannya di MA. Artinya, koreksi atas peraturan itu bukan di ranah Bawaslu," kata Almas.

Ia mengingatkan Bawaslu harusnya bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU tentang Pencalonan itu.

Baca juga: ICW: Bawaslu Arogan Loloskan Mantan Koruptor Jadi Bakal Caleg

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com