Salin Artikel

Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat

Donal memandang, langkah itu menikam impian masyarakat untuk mendapatkan pemilihan yang berintegritas demi menghadirkan parlemen yang bersih.

"Bawaslu memutuskan demikian, bagi kami, kok, kami merasa ditikam sebagai gerakan masyarakat sipil, yang seharusnya Bawaslu menjadi perpanjangan tangan dan harapan kami semua untuk membangun integritas pemilu," kata Donal usai menyerahkan surat terbuka dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Sudah menjadi informasi umum terdapat sejumlah putusan di Bawaslu daerah yang memberikan mantan terpidana korupsi kesempatan maju kembali. Kalau kita baca peraturan KPU itu bertentangan," sambungnya.

Donal juga menegaskan sikap Bawaslu merupakan akrobatik hukum. Jika dibiarkan berlanjut, maka tindakan tersebut bisa menimbulkan efek bola salju di daerah-daerah lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih, kata Donal, mencatat sengketa pencalonan legislatif di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba, secara terang-terangan tidak menjadikan Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagai rujukan.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina.

Almas menuturkan, saat mantan napi korupsi sudah ditetapkan tak memenuhi syarat oleh KPU namun gugatannya masih dikabulkan Bawaslu, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mantan napi korupsi yang (di daerah) lain kemudian akan mencontoh dan menjadikan ini preseden yang membuka peluang untuk mereka untuk tetap maju dalam Pileg 2019," katanya.

Almas menegaskan, sikap Bawaslu juga berlawanan dengan pasal 76 ayat 1 Undang-undang tentang Pemilu.

Dalam ayat itu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketentuan yang sama juga telah diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara MA menunda sementara uji materi PKPU pencalonan karena UU Pemilu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Itu jelas bahwa yang dapat mengoreksi peraturan KPU dalam hal PKPU ini diduga bertentangan, pengujiannya di MA. Artinya, koreksi atas peraturan itu bukan di ranah Bawaslu," kata Almas.

Ia mengingatkan Bawaslu harusnya bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU tentang Pencalonan itu.

Artinya, ketika KPU tak mencoret nama-nama caleg dari mantan koruptor, Bawaslu seharusnya mengoreksi sikap KPU.

"Di situ kan kami melihat ada kekeliruan di Bawaslu daerah. Dan kami yakin Bawaslu pusat memiliki pandangan yang sama dengan kami dan kami mendorong Bawaslu dengan segera melakukan fungsinya untuk melakukan koreksi," ujar dia.

Almas juga menyinggung kondisi parlemen belakangan ini yang mengkhawatirkan. Dengan demikian, ia berharap ada akselerasi seluruh pihak untuk membangun kepastian hukum, pemilu berintegritas dan parlemen yang bersih.

Seperti diberitakan, pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/12273941/loloskan-caleg-eks-koruptor-bawaslu-dianggap-menikam-masyarakat

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke