JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, bila telah ada bukti awal yang cukup dan dinyatakan sebagai tersangka, MA akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di Pengadilan Negeri Medan.
“Iya, pemberhentian sementara sebagai hakim, karena pemberhentian secara tetap itu kewenangan Presiden,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Daftar Panjang Korupsi Dunia Peradilan dan Fenomena Hakim Tipikor
Abdullah mengatakan, bila ada staf atau korps hakim yang melakukan praktik suap dan korupsi maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Sementara itu, tutur Abdullah, sampai sekarang MA sedang melakukan pembenahan untuk mencegah adanya praktik korupsi di institusi peradilan.
Upaya tersebut antara lain pelayanan satu pintu yang bertujuan mencegah terjadinya praktik suap yang rentan terjadi karena pencari keadilan bertemu dengan aparat pengadilan yang tidak berintegritas.
Baca juga: Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, KY Sebut Tamparan bagi Dunia Peradilan
Ada juga sosialisasi electronic court demi mempermudah pelayanan. Selain itu, juga untuk meminimalikan kontak masyarakat dengan aparat.
“Jadi masyarakat nanti cukup mengajukan gugatan secara online. Nggak perlu datang ke pengadilan. Bayarnya pun melalui e-payment antar perbankan, pemanggilannya pun secara elektronik melalui email, WA, SMS,” ujar Abdullah.
MA, kata Abdullah, juga akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan kinerja para hakim.
Baca juga: OTT KPK di Medan Amankan 8 Orang, Termasuk Hakim dan Panitera
“Jadi kalau internal yang melakukan pengawasan hakim adalah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY ini merupakan bentuk kerja sama pembagian tugas yang harmonis,” kata Abdullah.
Di sisi lain, Abdullah menyampaikan terima kasih kepada lembaga KPK atas komitmen untuk menciptakan zona integritas wilayah bebas korupsi.
“MA merupakan lembaga pengadilan yang tidak bisa melakukan tindakan seperti KPK. Maka jika KPK melakukan OTT telah membantu MA membersihkan aparatur nakal di MA,” kata Abdullah.
Baca juga: KPK Bawa 4 Orang yang Terjaring OTT di Medan ke Jakarta
“Ini menjadi pembelajaran, agar aparatur lain berhenti, sadar, dan sudah tulus ikhlas bekerja dengan sebaik-baiknya,” sambung Abdullah.
Sebelumnya, KPK menangkap empat hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang diduga terlibat dalam suap perkara. Ironisnya, dua di antara hakim yang ditangkap KPK adalah pimpinan pengadilan.
Empat hakim yang ditangkap ialah Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karier Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Merry Purba.
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kena OTT KPK
Selain hakim, KPK juga menangkap dua panitera pengganti (PP) yang diduga terkait dengan dugaan suap yang diterima para hakim tersebut.
"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).
KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.