JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengajukan permintaan tambahan hakim agung menyusul banyaknya perkara yang masuk. Saat ini, sebanyak 43 hakim agung yang ada dinilai belum cukup.
"Kami sudah ajukan lagi kurang lebih delapan orang hakim," ujar Ketua MA Muhammad Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Hatta menuturkan, pengajuan delapan hakim menjadi hakim agung terdiri dari satu hakim militer, satu hakim agama, dan sisanya hakim tata usaha negara, serta hakim pidana dan perdata.
Tambahan hakim agung tersebut dinilai sangat dibutuhkan sebab saat ini jumlah perkara uji materil ke MA mencapai 1.400-1.600 perkara setiap bulan.
Baca juga: Jumlah Hakim Agung Tak Ideal, MA Keluhkan Beban Berat Tangani Perkara
"Bisa Anda bayangkan jadi hakim agung itu Sabtu-Minggu kerja di rumah bawa berkas," kata dia.
Bila jumlah tambahan itu dikabulkan oleh DPR, maka jumlah hakim agung akan mencapai 51 orang. Meski begitu, Hatta Ali mengatakan bahwa idealnya jumlah hakum agung mencapai 60 orang.
MA juga memohon agar Komisi Yudisial mengabulkan permintaan agar MA bisa merekrut hakim agung yang berasal dari non karir terutama terkiat bidang perpajakan.
"Kami ini masih membutuhkan hakim pajak. Jadi kami mohon supaya hakim non karir adalah untuk hakim agung bidang pajak, sebab kalau hakim karir tidak ada ahli perpajakan," ucap Hatta.