JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Mei 2018, ada 18 hakim yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga tersebut.
Sebagian yang ditangkap mulai dari hakim konstitusi, hakim tinggi, hingga hakim pada pengadilan negeri.
Banyaknya hakim yang sudah ditangkap dan divonis bersalah, tampaknya belum memberikan efek jera.
Baca juga: OTT KPK di Medan Amankan 8 Orang, Termasuk Hakim dan Panitera
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018), semakin menambah panjang daftar hakim yang berurusan dengan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan pimpinan pengadilan negeri dan dua panitera pengadilan.
Dalam penangkapan, petugas KPK menemukan barang bukti dalam mata uang dollar Singapura.
Baca juga: Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, KY Sebut Tamparan bagi Dunia Peradilan
Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (29/8/2018).
KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.
Fenomena hakim tipikor
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga telah terjadi transaksi antara pihak yang berperkara dengan hakim.
Transaksi itu diduga terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan
Fenomena hakim tipikor yang terjerat korupsi bukan sesuatu yang baru. Setidaknya ada tujuh hakim yang ditangkap KPK karena terbukti korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga: Terima Suap, Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 7 Tahun
Hakim tipikor yang pertama kali terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung. Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Agustus 2012.
Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap tangan seusai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang.
Dari tangan Kartini, petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 150 juta yang diduga uang suap yang diterimanya.
Baca juga: Eks Hakim Tipikor Semarang Meninggal di Dalam Lapas