Salin Artikel

MA Akan Nonaktifkan Hakim yang Terbukti Korupsi

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menuturkan, bila telah ada bukti awal yang cukup dan dinyatakan sebagai tersangka, MA akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim di Pengadilan Negeri Medan.

“Iya, pemberhentian sementara sebagai hakim, karena pemberhentian secara tetap itu kewenangan Presiden,” ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Abdullah mengatakan, bila ada staf atau korps hakim yang melakukan praktik suap dan korupsi maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

Sementara itu, tutur Abdullah, sampai sekarang MA sedang melakukan pembenahan untuk mencegah adanya praktik korupsi di institusi peradilan.

Upaya tersebut antara lain pelayanan satu pintu yang bertujuan mencegah terjadinya praktik suap yang rentan terjadi karena pencari keadilan bertemu dengan aparat pengadilan yang tidak berintegritas.

Ada juga sosialisasi electronic court demi mempermudah pelayanan. Selain itu, juga untuk meminimalikan kontak masyarakat dengan aparat.

“Jadi masyarakat nanti cukup mengajukan gugatan secara online. Nggak perlu datang ke pengadilan. Bayarnya pun melalui e-payment antar perbankan, pemanggilannya pun secara elektronik melalui email, WA, SMS,” ujar Abdullah.

MA, kata Abdullah, juga akan memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan kinerja para hakim.

“Jadi kalau internal yang melakukan pengawasan hakim adalah Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY ini merupakan bentuk kerja sama pembagian tugas yang harmonis,” kata Abdullah.

Di sisi lain, Abdullah menyampaikan terima kasih kepada lembaga KPK atas komitmen untuk menciptakan zona integritas wilayah bebas korupsi.

“MA merupakan lembaga pengadilan yang tidak bisa melakukan tindakan seperti KPK. Maka jika KPK melakukan OTT telah membantu MA membersihkan aparatur nakal di MA,” kata Abdullah.

“Ini menjadi pembelajaran, agar aparatur lain berhenti, sadar, dan sudah tulus ikhlas bekerja dengan sebaik-baiknya,” sambung Abdullah.

Sebelumnya, KPK menangkap empat hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus yang diduga terlibat dalam suap perkara. Ironisnya, dua di antara hakim yang ditangkap KPK adalah pimpinan pengadilan.

Empat hakim yang ditangkap ialah Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim karier Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Merry Purba.

Selain hakim, KPK juga menangkap dua panitera pengganti (PP) yang diduga terkait dengan dugaan suap yang diterima para hakim tersebut.

"Ya benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya delapan orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (28/8/2018).

KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/10115761/ma-akan-nonaktifkan-hakim-yang-terbukti-korupsi

Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke