Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irvanto Pernah Kirim Proposal untuk Jadi Pengirim Barang di Konsorsium E-KTP

Kompas.com - 28/08/2018, 14:25 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi pernah mengirimkan proposal kepada PT Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pelaksana e-KTP.

Saat itu, Irvan menawarkan perusahaannya menjadi kurir pengiriman barang untuk e-KTP.

Hal itu dikatakan pegawai PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Made Oka Bawa Konsorsium E-KTP Bertemu Bank untuk Pinjam Uang Muka

Willy bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Sekitar Juni 2011, pada saat itu atasan saya bilang ada dari PT Murakabi yang akan ajukan proposal. Pak Irvan ke kantor bawa proposal pengiriman barang proyek e-KTP," kata Willy.

Menurut Willy, saat itu proposal dari Irvan diklarifikasi olehnya. Ternyata, PT Murakabi yang diwakili Irvan belum memiliki pengalaman dalam pengiriman barang.

Baca juga: Soal Kasus E-KTP, Novanto Sebut Gamawan Fauzi dan Mekeng Punya Peran

Selain PT Murakabi, PT Quadra juga menerima proposal dari PT Pos Indonesia, Tiki dan JNE. Menurut Willy, pada akhirnya perusahaan yang diwakili Irvan tidak disetujui.

"Sesuai evaluasi, yang baik dari sisi harga dan pengalaman adalah PT Pos. Maka kami tunjuk PT Pos untuk pengiriman barang dalam proyek e-KTP," kata Willy.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca juga: 4 Kali Jadi Saksi Kasus E-KTP, Pengusaha Money Changer Mengeluh Capek

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Chairuman Harahap Konsisten Bantah Ikut Pertemuan dengan Pelaksana E-KTP

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com