Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Baru Terima Data Napi Korupsi dari KPK

Kompas.com - 01/08/2018, 20:05 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis aturan yang melarang partai politik untuk mengajukan mantan napi kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Terkait mantan napi kasus korupsi, KPU mengaku telah menerima datanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami baru dapat (data) dari KPK," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, KPU memang telah mengajukan permintaan terkait daftar napi kasus korupsi kepada KPK.

Ilham mengatakan, KPU akan melakukan cross check data caleg dengan daftar mantan napi kasus korupsi dalam kasus yang pernah ditangani oleh KPK.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada mantan napi kasus korupsi yang lolos menjadi caleg, seperti tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

Ilham menjelaskan bahwa jika ditemukan lagi caleg yang merupakan eks koruptor, nama tersebut akan langsung dicoret.

Dia juga mengingatkan, hari Selasa (31/7/2018) kemarin merupakan hari terakhir pengumpulan perbaikan berkas calon oleh parpol.

Ilham menegaskan, parpol tidak dapat memperbaiki berkas calonnya setelah melewati periode tersebut.

Saat ini, KPU sedang dalam tahap verifikasi dan pengecekan keabsahan data atas perbaikan tersebut. Periode tahap tersebut dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian, daftar calon akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan atau tanggapan, KPU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Pada akhirnya, parpol akan menjawabnya pada 29-31 Agustus 2018.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memang melarang eks napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg.

Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com