JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus memprioritaskan gugatan Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pilkada 2019.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
"Ya seharusnya MA memprioritaskan judicial review (JR) ini mengingat proses pencalegan akan berakhir," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi
Menurut Fickar, MA harus segara memutus gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena saat ini proses di KPU sudah memasuki proses verifikasi dokumen caleg.
Seperti diketahui, parpol masih nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sudah dilarang di dalam PKPU.
Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke MA. Dengan adanya keputusan dari MA, akan ada kepastian hukum atas aturan tersebut.
Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg
"Sebelum adanya putusan MA atas JR tersebut, KPU berhak untuk menolak caleg eks koruptor," kata dia.
"Jika nanti ada keputusan tapi tahapan sudah dilewati, KPU tidak bisa lagi untuk meralat karena putusan itu berlaku sejak diputuskan," sambung Fickar.