Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Barang Rampasan Negara untuk Penghematan Operasional

Kompas.com - 24/07/2018, 13:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati serah-terima barang rampasan untuk dioptimalkan penggunaannya. Barang-barang itu adalah hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, barang-barang tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi yang telah disidangkan dan inkrah atau berkekuatan hukum lengkap. Dengan demikian, barang itu menjadi aset negara.

Prasetyo menyebut, Kejagung akan memanfaatkan barang-barang yang diserahterimakan dari KPK untuk mendukung operasional. Akhirnya, Kejagung bisa melakukan penghematan biaya operasional.

"Dengan penyerahan yang istilahnya PSP (Pengalihan Status Penggunaan) barang-barang rampasan milik negara yang sudah diputus inkrah untuk penghematan," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: KPK Bekali Kejati se-Indonesia soal Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Di antara barang rampasan yang diserahterimakan adalah properti berupa tanah dan bangunan. Prasetyo menuturkan, aset tersebut bisa dijadikan wisma Kejagung di berbagai kota.

Dengan demikian, para jaksa dari Kejagung yang akan melakukan sidang tidak perlu menyewa kamar hotel. Pada akhirnya, beban negara pun dapat dihemat.

Menurut Prasetyo, hal ini yang menjadi perbedaan mendasar antara KPK dengan Kejagung. KPK melakukan seluruh sidang perkara di Jakarta, sementara Kejagung melaksanakan sidang di ibu kota provinsi.

"Bayangkan jaksa-jaksa di Merauke sidangnya di Jayapura. Yang di Nias sidangnya di Medan. Pak Agus bilang di Medan ada rumah sitaan, ini bisa digunakan sebagai mess untuk jaksa yang sidang di Medan," kata Prasetyo.

Baca juga: KPK Serahkan Barang Rampasan ke Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan, barang-barang sitaan yang kali ini diserahterimakan dari KPK kepada Kejagung adalah 4 unit kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut berasal dari perkara korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin dan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Selain itu, ada pula sebidang tanah dan bangunan di Jakarta yang diserahkan KPK kepada Kejagung. Ini berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kompas TV Total ada 13 kendaraan yang kini dititipkan sementara di rumah penitipan benda sitaan negara di Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com