JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan pengelolaan barang bukti kepada perwakilan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Selain itu, masing-masing kepala seksi barang bukti di setiap Kejati juga mendapat pelatihan soal pengelolaan barang rampasan milik para terdakwa.
"Hari ini sekitar 30 orang jaksa datang ke KPK untuk studi banding tentang pengelolaan barang bukti di KPK. Rombongan diterima tim Labuksi KPK, Irene Putrie dan jajarannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).
Baca juga: KPK Minta Tambahan 60 Jaksa Senior, Kejagung Malah Ingin Kasih yang Muda
Menurut Febri, Tim Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK akan berbagi pengalaman terkait pengelolaan barang bukti, baik berupa elektronik maupun non elektronik.
Pelatihan ini sekaligus memberikan pembekalan bagi unit baru yang dibentuk kejaksaan, yakni pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti di tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri.
Menurut Febri, dalam pelatihan ini, para jaksa akan langsung melakukan praktik pengecekan fisik dan perawatan barang bukti berupa kendaraan mewah.
Baca juga: Miliki 80 Jaksa Terasa Kurang, KPK Minta Tambahan dari Kejaksaan Agung
Unit labuksi KPK dibentuk sejak 2008 dengan nama Unit Eksekusi.
Pembentukan unit ini dilatarbelakangi oleh hasil inventarisasi atas seluruh perkara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi.
Penyebabnya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat sedikit dan disibukkan dengan perkara-perkara baru.
Selain itu, unit ini secara khusus bertugas melacak aset-aset koruptor yang dengan sengaja dihilangkan, disembunyikan atau disamarkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.