JAKARTA, KOMPAS.com - Barang rampasan yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, laku terjual lebih dari Rp 3,5 miliar lebih atau tepatnya Rp 3.585.687.000.
Hasil tersebut didapat dari terjualnya 37 barang dari total 54 barang yang dilelang.
"Dari 54 itu tadi saya mencatat laku 37 item, nilainya Rp 3.585.687.000," kata Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putrie, usai acara lelang yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Irene menyatakan, barang rampasan yang dilelang kali ini merupakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari sejumlah kasus korupsi.
Salah satunya barang rampasan dari M Sanusi, terdakwa kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca juga: Pemenang Lelang Mobil Sitaan KPK: VW Beetle Ini Jarang Ada di Pasaran)
Dalam lelang yang diikuti 171 peserta itu, sejumlah barang yang dilelang meliputi kendaraan bermotor roda dua dan empat, perhiasan, lukisan, dan barang elektronik. Hasil lelang barang rampasan dalam kasus korupsi ini akan dikembalikan ke kas negara.
Sementara barang rampasan yang belum laku dilelang kali ini akan dilelang kembali dalam waktu mendatang.
"Ada yang sudah laku dan belum, nanti untuk yang belum kami akan mengajukan kembali kepada KPKNL untuk diajukan lelang ulang," ujar Irene.