JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah barang rampasan untuk digunakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Barang-barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, barang-barang rampasan yang diserahkan tersebut adalah satu unit rumah di Jakarta. Selain itu, ada pula empat unit kendaraan roda empat.
"Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: KPK Akan Serah Terima Hibah Barang Rampasan Senilai Rp 3,5 Miliar
Prasetyo mengungkapkan, penyerahan barang rampasan tersebut adalah dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP). Utilisasi barang rampasan tersebut diharapkan dapat menghemat biaya operasional.
Pada saat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi setelah inkrah.
Adapun barang tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara kepada kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Yang memberikan adalah negara kepada Kejaksaan Agung untuk pengelolaannya," ujar Agus.
Baca juga: KPK Akan Hibahkan Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri
Menurut Agus, pihaknya akan segera memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung. Dengan demikian, aset tersebut dapat digunakan untuk menekan biaya operasional Kejagung.
Agus menyebut, barang-barang tersebut antara lain rumah di Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. Saat ini proses administrasinya sudah hampir rampung.