3. Benturan Kepentingan
Hafidz melalui permohonannya menyatakan, apabila anggota DPD berasal dari parpol, maka akan ada benturan kepentingan. Anggota DPD yang bersangkutan bisa saja lebih mengutamakan kepentingan parpol tempat ia bernaung.
"Akan menjadi tidak terhindarkan terjadi benturan kepentingan yang berujung pada berubahnya original intent pembentukan DPD sebagai representasi daerah," tulis Hafidz dalam permohonannya.
Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai
MK sendiri berpandangan, pelarangan pengurus parpol sebagai anggota DPD untuk menghindari adanya distorsi politik. Distorsi yang dimaksud adalah berupa lahirnya perwakilan ganda atau double representation parpol dalam pengambilan keputusan.
Ini termasuk juga adalah dalam keputusan politik penting seperti perubahan Undang-undang Dasar (UUD).
4. Konsistensi MK
MK menyatakan konsistensinya untuk melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. MK pun sebelumnya telah menerbitkan putusan pula terkait keanggotaan DPD, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VI/2008.
Kemudian, MK juga menerbitkan putusan terkait kewenangan DPD, yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014.
"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna.
5. Mundur dari partai
MK menyatakan, ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.
"KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.
Baca juga: Putusan MK soal DPD Bebas Parpol Dinilai Bisa Kembalikan Marwah DPD
Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri yang dimaksud.
Dengan demikian, untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus parpol adalah bertentangan dengan UUD 1945.