Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir Dicecar KPK soal Jabatan Dirut PLN hingga Proses Penunjukkan Langsung PLTU Riau-1

Kompas.com - 20/07/2018, 19:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah informasi dari pemeriksaan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir, Jumat (20/7/2018).

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Kami dalami informasi-informasi pertemuan-pertemuan antara saksi dengan tersangka. Tentu dalam pertemuan itu juga digali lebih jauh apa yang dibicarakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Pada Proyek PLTU Riau-1

Selain itu, KPK juga menggali sejauh mana peran Sofyan sebagai Dirut PLN dalam skema kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini.

KPK juga menyinggung proses penunjukkan langsung dalam proyek ini.

"Kami mendalami lebih jauh apa saja yang terjadi saat penunjukkan langsung itu. Itu salah satu poin. Skema yang lebih besar juga jadi concern KPK, karena nilai proyek ini kan sangat besar ya," kata dia.

Baca juga: Idrus Marham Mengaku Kenal dengan Dua Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Menurut Febri, KPK pada dasarnya menduga adanya pengaruh, atau pemberian aliran dana terhadap penyelenggara negara dalam proses penunjukkan langsung ini.

 

Akui Bertemu Eni

Pantauan Kompas.com, Sofyan menuntaskan pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Usai diperiksa, Sofyan mengaku pernah melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, tersangka dalam kasus ini.

"Ya dulu-dulu pernah ketemulah (dengan Eni)," ujarnya.

Namun, pertemuan itu sebatas pada fungsi Eni di Komisi VII DPR.

Baca juga: Dirut PLN Tegaskan Suap PLTU Riau-1 Tak Hambat Program 35 Ribu MW

Soal pertemuan atau kesepakatan yang dilakukan oleh Eni dan Johannes terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, dia mengaku tidak tahu menahu.

Terkait penunjukkan langsung konsorsium proyek ini, Sofyan menegaskan hal itu sudah menjadi kewenangan PLN.

Menurut dia, PLN menugaskan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) selaku anak perusahaan untuk membentuk konsorsium.

Baca juga: Saat Penggeledahan oleh KPK, Dirut PLN Beri Info dan Dokumen Proyek PLTU Riau-1

Konsorsium proyek senilai 900 juta dolar Amerika Serikat ini terdiri dari PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batu Bara, PT Samantaka Batu Bara, China Huadian Engineering Co, Ltd.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com