JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Idrus Marham telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Idrus diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Usai diperiksa, Idrus menceritakan pemeriksaannya terkait dua tersangka kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Cukup lama penjelasan yang saya berikan termasuk bagaimana di rumah saya," kata Idrus usai diperiksa, Kamis malam.
"Saya menghargai seluruh langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya karena saya menghargai setiap lembaga punya logika sendiri," ujar dia.
Baca juga: Idrus Marham Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Pertemuan dengan Eni Saragih
Idrus Marham pun mengaku kenal baik dengan kedua tersangka tersebut. Bahkan, Idrus sudah menganggap Eni seperti adiknya. Sedangkan, Johannes dianggap sebagai teman lama.
"Kalau Eni, dinda. Kalau Eni panggil saya abang. Kalau Pak Kotjo saya panggil abang, Pak Kotjo-nya juga panggil (saya) abang," kata Idrus.
Di sisi lain, ia telah memahami bahwa KPK memiliki alasan tersendiri menangkap Eni di rumahnya beberapa waktu lalu. Namun, Idrus enggan menjelaskan secara rinci terkait alasan yang dimaksud.
"Soal penangkapan Eni di tempat saya tentu bukan tanpa alasan. Itu semua ada alasan. Tentu tidak etis kalau saya sampaikan semua. Karena ini prosesnya masih berlangsung," kata dia.
Baca: Kronologi Penangkapan Anggota DPR di Rumah Dinas Mensos Idrus oleh KPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan