Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen

Kompas.com - 16/07/2018, 08:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018) silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga kamera CCTV.

"Saya dapat juga dari tim yang telah selesai penggeledahan di rumah Dirut PLN ada beberapa dokumen juga yang diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/7/2018) malam.

KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penggeledahan di rumah Sofyan Basir dan sejumlah tempat lainnya. KPK juga akan mengklarifikasi bukti-bukti yang telah ditemukan melalui pemanggilan saksi-saksi.

Febri menceritakan, pada awalnya saat proses penggeledahan Sofyan sempat tak ada di rumah. Namun, beberapa saat kemudian, akhirnya ia datang ke rumah. Febri memastikan komunikasi penyidik dan Sofyan pada waktu itu berjalan dengan baik.

Baca jugaKPK Sita Rp 500 Juta dari Staf Anggota DPR Terkait Kasus Suap Proyek PLTU

"Kita jelaskan proses berjalan dengan baik. Ada ruangan yang digeledah dan juga beberapa tempat di rumah tersebut sehingga kita ditemukan beberapa bukti," kata dia.

Menurut Febri, dalam penggeledahan di sejumlah tempat kemarin, KPK pada prinsipnya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana suap yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Empat lokasi lain yang digeledah kemarin yaitu, kediaman Eni Maulani. Kemudian, rumah, kantor dan apartemen milik pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Kemudian transaksinya bagaimana ini sangat panting juga didalami lebih lanjut terutama terkait kerja sama pada PLTU di Riau-1," ujarnya.

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca jugaKPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

"Kami harap pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata Febri.

Kompas TV KPK hari ini (15/7) menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com