Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Ditanya Jaksa soal DOM yang Digunakan Suryadharma untuk Keperluan Anak-Cucu

Kompas.com - 11/07/2018, 12:38 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa dana operasional menteri (DOM) bisa digunakan secara leluasa oleh menteri. Bahkan, menurut Kalla, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pribadi menteri.

Hal itu dikatakan Kalla saat bersaksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Setelah pengacara Suryadharma, giliran jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Kalla.

Baca juga: Menurut Kalla, Suryadharma Bisa Leluasa Gunakan Dana Operasional Menteri

"Tadi Bapak sampaikan (DOM) kebijakan pemerintah, apakah kemudian Bapak mengetahui kebijakan pemerintah meskipun diberikan lumpsum, itu bisa sebebas-bebasnya digunakan?" Kata jaksa Abdul Basir.

Menurut Kalla, penggunaan DOM dapat fleksibel dan bergantung pada diskresi menteri. Dengan pemberian lumpsum, menteri tidak perlu mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara rinci.

Belum puas dengan jawaban Kalla, jaksa KPK kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan.

Baca juga: Jusuf Kalla Akan Bersaksi dalam Sidang PK Suryadharma Ali

"Mengenai tata kelola menteri, kita mengenal DOM, kemudian kalau kemudian penggunaan DOM sampai urusan anak dan cucu, lantas pembatasan DOM itu apa?" Kata jaksa Abdul Basir.

Menurut Kalla, harus diingat bahwa seluruh kegiatan menteri, baik dalam hal pribadi, ikut mendukung tugas dan kewajibannya.

Sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, DOM diberikan 80 persen secara lumpsum. Sementara, sebesar 20 persen diberikan untuk dukungan operasional lainnya.

Baca juga: Sidang PK, Pihak Suryadharma Ali Serahkan Sejumlah Bukti Baru

Dana operasional untuk dukungan operasional lainnya sebesar 20 persen itu dikelola oleh BPP (Bendahara) dengan berpedoman kepada PMK mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Katakanlah ada tamu diberikan tiket pulang, jadi ya boleh. Kecuali yang 20 persen, itu harus jelas pertanggung jawabannya," kata Kalla.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Suryadharma Minta Pencabutan Hak Politiknya Dibatalkan

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

 

Kepengtingan pribadi

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.

Baca juga: Ajukan PK, Suryadharma Anggap BPKP Tak Berwenang Menilai Kerugian Negara

Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

Kompas TV Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis kasus korupsi dana haji tahun 2010-2013 ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com