JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla bersaksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dalam persidangan, Kalla mengatakan bahwa menteri memang diberikan keleluasaan dalam menggunakan dana operasional menteri (DOM).
Menurut Kalla, hal itu juga seharusnya berlaku bagi Suryadharma saat menjabat Menteri Agama.
"Dalam PMK yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," ujar Kalla.
Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim
Menurut Kalla, untuk menunjang tugas menteri, pemerintah memberikan dana operasional sebanyak Rp 120 juta, yang sejak 2006 diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006.
Aturan tersebut kemudian diganti dengan PMK Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Kalla mengatakan, dalam PMK yang lama memang dibutuhkan pertanggungjawaban secara rinci dalam pengelolaan dana DOM.
Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla
Namun, dalam PMK yang baru, menurut Kalla, tidak perlu ada pertanggungjawaban secara detail.
"Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," kata Kalla.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.