Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Suryadharma Anggap BPKP Tak Berwenang Menilai Kerugian Negara

Kompas.com - 25/06/2018, 14:56 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasusnya.

Hal itu menjadi salah satu poin yang diajukan Suryadharma dalam memori permohonan peninjauan kembali (PK).

"Ini negara hukum. Kami sudah ada surat edaran Mahkamah Agung, tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara," ujar pengacara Suryadharma, M Rullyandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Pengacara Suryadharma merujuk pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Salah satu poinnya, SEMA tersebut menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla

Menurut Rullyandi, secara tidak langsung penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak berlaku atau tidak sah. Dalam kasus Suryadharma, menurut Rully, BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara.

"Ini yang jadi penilaian bahwa hakim di tingkat banding telah menjatuhkan putusan yang keliru dan merugikan. Sehingga, vonis jadi tidak adil," kata Rullyandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopirnya ataupun sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com