JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menjadi saksi dalam sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Husein Abdullah.
"Pak JK akan langsung ke Pengadilan Tipikor untuk memberi kesaksian meringankan bagi Suryadharma Ali," ujar Husein.
Baca juga: Sidang PK, Pihak Suryadharma Ali Serahkan Sejumlah Bukti Baru
Dalam memori PK yang dibacakan di persidangan pendahuluan, Suryadharma mengutip keterangan Jusuf Kalla saat bersaksi dalam persidangan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Dalam kesaksian pada Januari 2016 itu, Jusuf Kalla mengatakan, setiap menteri diberikan keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Maka, penggunaan DOM sulit dideteksi apakah digunakan untuk keperluan pribadi atau urusan pekerjaan.
Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Suryadharma Minta Pencabutan Hak Politiknya Dibatalkan
"Lumpsum diterima 80 persen oleh menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walapun kelihatannya digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi," ujar pengacara Suryadharma saat membacakan memori PK.
Sebagai contoh, seorang menteri harus berolahraga untuk dapat sehat secara pribadi. Namun, tidak ada anggaran khusus untuk biaya berolahraga.
Maka, anggaran yang disediakan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan berolahraga.
Baca juga: Suryadharma Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun sebagai Hakim
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Ajukan PK, Suryadharma Anggap BPKP Tak Berwenang Menilai Kerugian Negara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Baca juga: Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla