Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Aturan Remisi, Siapa Ahli Hukum yang Dipersiapkan Suryadharma Ali?

Kompas.com - 24/08/2017, 19:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi yang mengajukan uji materi terkait ketentuan remisi akan menghadirkan sejumlah ahli hukum ke persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kelima terpidana itu adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.

Langkah tersebut ditempuh untuk menguatkan argumentasi dan meyakinkan hakim konstitusi bahwa aturan terkait remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diskriminatif.

Penggugat juga menilai, seharusnya aturan itu tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".

"Rencananya Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Mulyadi," kata Suryadharma, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan

Ia memastikan bahwa ahli yang disebutkannya itu akan hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pemasyarakatan serta Komisi Hak Asasi Manusia.

Namun, Suryadharma tidak bisa menyebutkan nama-nama dari dua pihak tersebut.

"Sudah konfirmasi. Lagi, dua tambahan ahli pemasyarakatan dan Komnas HAM," kata dia.

Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.

Ia divonis enam tahun penjara.

Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK

Sementara, pengacara OC Kaligis adalah terpidana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.

Ia divonis 10 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Ia menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Adapun mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno divonis enam tahun penjara.

Ia terbukti bersalah atas perkara korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, perawatan Gedung Kementerian ESDM, dan dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. 

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com