JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terpidana kasus korupsi yang mengajukan uji materi terkait ketentuan remisi akan menghadirkan sejumlah ahli hukum ke persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Kelima terpidana itu adalah Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno.
Langkah tersebut ditempuh untuk menguatkan argumentasi dan meyakinkan hakim konstitusi bahwa aturan terkait remisi pada Pasal 14 Ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diskriminatif.
Penggugat juga menilai, seharusnya aturan itu tidak berlaku selama dimaknai "tidak bagi narapidana kasus korupsi".
"Rencananya Yusril Ihza Mahendra, Romli Atmasasmita, dan Mulyadi," kata Suryadharma, usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca: Napi Kasus Korupsi Anggap Remisi adalah Hak yang Tak Bisa Dihilangkan
Ia memastikan bahwa ahli yang disebutkannya itu akan hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pemasyarakatan serta Komisi Hak Asasi Manusia.
Namun, Suryadharma tidak bisa menyebutkan nama-nama dari dua pihak tersebut.
"Sudah konfirmasi. Lagi, dua tambahan ahli pemasyarakatan dan Komnas HAM," kata dia.
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri.
Ia divonis enam tahun penjara.
Baca: Ingin Dapat Remisi, Lima Napi Korupsi Ini Ajukan Gugatan ke MK
Sementara, pengacara OC Kaligis adalah terpidana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
Ia divonis 10 tahun penjara setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Ia menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Adapun mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno divonis enam tahun penjara.
Ia terbukti bersalah atas perkara korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, perawatan Gedung Kementerian ESDM, dan dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.