JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini, Selasa (10/7/2018), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Saleh.
Baca juga: Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang 1,5 Juta Dollar AS ke Chairuman Harahap
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Dian Hasanah selaku mantan staf Sub Direktorat Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.