Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Saleh.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Dian Hasanah selaku mantan staf Sub Direktorat Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/10/11453151/kasus-e-ktp-kpk-periksa-chairuman-harahap-hingga-mantan-dirjen-dukcapil