JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hakim beralasan ingin melindungi publik agar tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam pencabutan hak politik, hakim mempertimbangkan jabatan Rita selaku bupati saat menjalankan praktik korupsi.
Padahal, menurut hakim, kepala daerah yang dipilih oleh rakyat diharapkan menjalankan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Menurut hakim, pada kenyataannya selama menjalankan pemerintahan, Rita melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Pertama, hukuman tambahan ini untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu, pencabutan hak politik ini untuk melindungi masyarakat dari fakta, informasi dan persepsi yang salah saat memilih calon pemimpin.
"Untuk menghindari kemungkinan publik salah pilih orang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat. Untuk menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah dihukum karena korupsi, maka perlu pencabutan hak-hak tertentu," kata Sugianto.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.