Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/06/2018, 16:50 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Rita tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas korupsi. Rita dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang dalam persidangan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Jaksa menyatakan, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca juga: Pengusaha Sawit Mengaku Awalnya Diminta Rp 9 Miliar oleh Suruhan Rita Widyasari

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 248,9 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Menurut Saksi, Ada Pemberian Rp 5 Miliar untuk Bebaskan Ayah Rita Widyasari dari KPK

Suap perizinan

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

RI Harap Pengaktifan Pasal 99 Piagam PBB Tekan DK Ambil Tindakan untuk Gaza

Nasional
Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Khawatir Timbul Konflik, Cak Imin Sebut Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Harus Disetop

Nasional
KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

KPU Bantah Ada Usul Hilangkan Saling Sanggah di Debat Capres Saat Rapat dengan Timses

Nasional
Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Tanggapi Rencana Ekspor Daun Kratom, Kepala BNN: Kami Pelajari Dulu

Nasional
KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

KPU Pastikan Antar Capres-Cawapres Tetap Bisa Saling Respons dalam Debat

Nasional
Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Mengundur-undur Seleksi Pengawas, Seluruh Anggota Bawaslu RI Dinyatakan Langgar Etik

Nasional
Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Mahfud Makan Siang hingga Salat Jumat Bareng Anwar Ibrahim di Malaysia, Ini yang Dibicarakan

Nasional
Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Profil Irjen Daniel Tahi Bonar Silitonga, Kapolda NTT yang Baru Ditunjuk Kapolri

Nasional
Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Nasional
Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Nasional
Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Nasional
Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Bantuan ke Pengungsi Rohingya Tetap Diberikan, Jokowi: Tapi Utamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Nasional
TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

TNI AU Buka Kemungkinan Gandeng KNKT untuk Selidiki Jatuhnya 2 Pesawat Super Tucano di Pasuruan

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Saat Debat Dihapus, Pakar: Harusnya Malah Diperpanjang

Nasional
Bawaslu Klaim 'All-Out' Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Bawaslu Klaim "All-Out" Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com