Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Ini Bukan Lagi soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg...

Kompas.com - 03/07/2018, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memaksakan melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi sikap Presiden Joko Widodo terkait PKPU tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya menghormati PKPU itu dan mempersilakan pihak yang dirugikan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya, ini bukan lagi soal larangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi caleg, tapi ini soal peraturan yang melanggar undang-undang di atasnya," kata Bamsoet melalui pesan singkat, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Bambang mengklaim, PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya.

Selain, itu, ia menilai, larangan tersebut juga mencabut hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih, yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Ia menganggap wajar jika DPR mengkritik sikap KPU lantaran penyelenggara pemilu tak boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Membuat peraturan boleh-boleh saja dan sah. Namun, aturan tersebut tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya. Dan menjadi kewenangan negara (DPR) untuk mengambil sikap jika ada lembaga pelaksana undang-undang justru melanggar undang-undangnya sendiri," lanjut dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Sebelum menetapkan PKPU itu, kata Arief, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.

Selain itu, KPU juga telah melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com