JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg).
Yasona mengatakan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.
“Aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, aku pelajari dulu,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Yasonna bersikeras bahwa PKPU tersebut tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
“Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.
"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018, lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.
Arief memastikan PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
"Makanya hari Sabtu, itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.
"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.