JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan pada 30 Juni 2018.
PKPU Pencalonan itu sempat menuai polemik karena melarang mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, atau mantan pelaku kejahatan seksual untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, setelah ditetapkan, semua pihak dapat mengajukan keberatan dengan cara melayangkan judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"KPU sudah menetapkan dan mempublikasikan. Peraturan KPU bukan suatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki tentu bisa. Tetapi cara mengubah memperbaiki itu sudah diatur mekanisme di dalam peraturan perundang-undangan," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).
Baca juga: KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019
Sebelum menetapkan PKPU itu, kata Arief, pihak KPU mengadakan diskusi dan berdialog dengan ahli hukum.
Selain itu, KPU juga telah melakukan rapat dengar pendapat di DPR RI yang melibatkan KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM enggan mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan PKPU Pencalonan berlawanan dengan Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, KPU tetap menilai PKPU Pencalonan tersebut telah berlaku secara resmi.
"Nah, tetapi karena ada sedikit catatan yang menurut Kemenkumham ini perlu diperbaiki oleh KPU, sementara KPU melihat PKPU sudah cukup dilengkapi, maka KPU melakukan pengumuman publikasi terhadap penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU," kata Arief.
Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Jalan Tanpa Diundangkan
Melihat masih ada perdebatan mengenai pengaturan pembatasan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri, KPU membuka ruang bagi semua pihak melakukan perbaikan.
"Apa yang dilakukan sekarang bukan berarti kemudian menjadi mati dan tidak bisa bergerak. Ruang masih ada melalui MA, melalui KPU sendiri melakukan revisi bisa. Masih ada ruang, tapi sampai hari ini kami memandang PKPU cukup," kata Arief.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "KPU: Masih Ada Ruang Memperbaiki PKPU Melalui MA"