Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 02/07/2018, 13:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Presiden Adita Irawati ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (2/7/2018).

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri," ujar Adita.

Baca juga: KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Adita.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota sudah sah.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan eks koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.

"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief.

Baca juga: KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Ia menambahkan, KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan pemilu.

Arief memastikan, PKPU tersebut sudah bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4-17 Juli.

"Makanya hari Sabtu itu sudah kami publikasikan menjadi PKPU No 20 Tahun 2018. Tanggal 1-3 sudah diumumkan," kata dia.

"Tanggal 4-17 nanti, itu akan menjadi masa bagi partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan daftar kandidatnya. Orang-orang yang akan dicalonkan baik untuk DPRD provinsi, kabupaten atau Kota, maupun DPR RI. Termasuk bagi calon DPD," lanjut dia.

Sebelumnya Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan eks koruptor, eks bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU memublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com