Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku

Kompas.com - 11/06/2018, 17:07 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari DPR Taufiqulhadi menegaskan, asas retroaktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) tetap berlaku meski sejumlah pasal masuk dalam RKUHP.

"Hukum acara atau prosedur maupun asas-asas yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP, seperti hukum acara, asas retroaktif dan berbagai instrumen lainnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Baca juga: Panja Sebut Aturan HAM dalam Konvensi Internasional Harus Masuk RKUHP

Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit, diproses secara hukum. Oleh karena itu ketentuan dalam UU Pengadilan HAM dapat berlaku surut.

Kalangan pegiat HAM menilai dengan masuknya sejumlah pasal tindak pidana berat terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan asas retroaktif.

Sebab, dalam KUHP berlaku sebaliknya, yakni asas non-retroaktif. Asas tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP.

Baca juga: Ini Alasan Panja DPR Atur Tindak Pidana Terhadap HAM di RKUHP

Terkait hal itu, Taufiqulhadi mengatakan, dalam Ketentuan Peralihan RKUHP yang tengah dibahas sudah menegaskan bahwa undang-undang di luar KUHP tetap berlaku dan hanya ketentuan tindak pidana materiilnya saja yang mengikuti Buku Kesatu.

"Dalam Ketentuan Peralihan RUU KUHP yang secara tegas menyatakan bahwa UU di luar KUHP harus menyesuaikan, dalam hal tindak pidana materiil saja," kata politisi dari Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, masuknya sejumlah pasal tindak pidana terhadap HAM ke RKUHP akan menghapus beberapa asas hukum dalam UU Pengadilan HAM. Salah satu asas penting yang tak akan berlaku lagi adalah asas retroaktif.

Baca juga: RKUHP dan Ketidakadilan terhadap Keluarga Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Menurut Erasmus asas retroaktif akan hilang begitu tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam KUHP.

Pasal 723 RKUHP per 9 April 2018 menyebutkan, dalam jangka waktu 1 tahun sejak KUHP dinyatakan berlaku, Buku Kesatu menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lainnya, termasuk UU Pengadilan HAM.

Sementara, Pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu KUHP mengatur soal asas non retroaktif atau tidak berlaku surutnya aturan pidana terhadap suatu tindak kejahatan yang terjadi sebelum UU diterbitkan.

"Pasal yang sudah dicabut dari UU Pengadilan HAM masuk ke KUHP, ya akan ikut Buku Kesatu. Kalau enggak ada aturan khusus di Buku Kesatu atau penyebutan khusus maka seluruh ketentuan pidana di Buku Kedua harus ikut Buku Kesatu," kata Erasmus.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com