JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI) Adery Ardhan Saputro menuturkan, masuknya ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau korupsi dagang pasal.
Hal itu terjadi karena terdapat perbedaan ancaman pidana dan sanksi denda kasus korupsi dalam RKUHP dengan ketentuan yang diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ada perbedaan dalam ancaman hukumnya. Secara hukum implikasinya, pasal-pasal itu berpotensi transaksional," ujar Adery dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).
Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum
Dalam pasal 687 RKUHP per 9 April 2018, seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta Rupiah hingga maksimal 2 miliar Rupiah.
Sedangkan delik yang sama dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu diatur pula denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.
Perbedaan ancaman pidana dan denda juga terdapat dalam pasal 688 RKUHP dengan pasal 3 UU Tipikor.
Baca juga: Bahas RKUHP, Jokowi Janjikan KPK untuk Bertemu Setelah Lebaran
Sementara RKUHP tidak mengatur secara tegas aturan mana yang akan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi
Pasal 729 yang menyebut ketentuan bab tentang tindak pidana khusus (tipikor) dalam KUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.
Di sisi lain, pasal 723 menyatakan, setelah KUHP berlaku maka Buku Kesatu yang berisi aturan ketentuan pidana menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana lain di luar KUHP.
Baca juga: Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP
Adery mengatakan, apabila dalam satu kasus terdapat penggunaan dua undang-undang yang memiliki ancaman pidana yang berbeda, akan membuka peluang transaksional antara aparat penegak hukum dan tersangka atau terdakwa.
"Kita tahu pasal 2 dan 3 UU Tipikor sering digunakan jaksa untuk mendakwa. Takutnya ini bisa ditransaksionalkan. Jadi nanti bisa tawar menawar, ketika tidak dapat dipastikan pasal mana yang bisa digunakan atau dipilih," kata Adery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.