Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekretariat DPC PDI-P Diminta Tiru Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah

Kompas.com - 04/06/2018, 22:28 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Julian Effendi, mengaku diminta menirukan tanda tangan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.

Hal itu diakui Julian saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018).

Julian bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman yang merupakan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Saat itu saya cuma tahu diminta tanda tangan. Surat apa itu, saya enggak tahu," ujar Julian kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, permintaan agar Julian membuat tanda tangan atas nama Natalis Sinaga itu disampaikan dua kader DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah. Keduanya yakni, Raden Sugiri dan Rusliharto.

Baca juga: Rekaman KPK Ungkap Dugaan Penyuapan Anggota DPRD Lampung Tengah

Selain sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah.

Menurut Julian, pada 14 Februari 2018, dia dihubungi Raden Sugiri dan Rusliharto dan diminta untuk bertemu di suatu tempat. Setelah bertemu, Julian diajak masuk ke dalam mobil.

Mereka lalu menyodorkan sejumlah dokumen dan meminta Julian untuk menirukan tanda tangan Natalis Sinaga di atas dokumen itu.

Menurut Julian, Raden Sugiri dan Rusli meyakinkan bahwa hal itu sudah atas sepengetahuan Natalis.

"Karena mereka anggota DPC juga, maka saya percaya," kata Julian.

Baca juga: Bupati Nonaktif Lampung Tengah Didakwa Suap Anggota DPRD Rp 9,6 Miliar

Setelah membubuhkan tanda tangan, Julian mengaku diberikan imbalan sebesar Rp 500.000.

Menurut jaksa, tanda tangan Julian itu di atas dokumen persetujuan pimpinan DPRD terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Pertama, dokumen persetujuan DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Menurut jaksa, suap tersebut terkait surat persetujuan DPRD terhadap pengajuan pinjaman uang yang diusulkan oleh Pemkab Lampung Tengah.

Kompas TV Dalam dakwaan disebutkan, sang bupati memberi suap kepada anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com