JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPD Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus ini, diduga terjadi suap antara pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan pihak DPRD.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Lampung Tengah
Selain Musa, KPK turut memanggil Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Erwin Mursalin.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka.
Selain J Natalis Sinaga, tersangka lain yakni Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Bupati Lampung Tengah Mustafa dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Baca juga : Kuasa Hukum Bupati Lampung Tengah Minta Izin Kampanye ke KPK
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga diduga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.