Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Apresiasi Niat Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 04/06/2018, 16:25 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi niat Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami apreasiasi dan hargai inisiatif dari Presiden untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat baik sebelum tahun 2000 atau sesudah tahun 2000," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Kalau ini berlarut-larut kasian bangsa ini, ganti presiden tetap masih utang, ganti Komnas HAM juga tetap masih utang, ganti Jaksa Agung juga masih berhutang, korbannya lihat," tambah dia.

Hal itu disampaikan Komnas HAM menanggapi pertemuan Presiden Jokowi dengan para peserta Kamisan.

Baca juga: Peserta Kamisan Minta Jaksa Agung Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM

Taufan mengatakan, Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari mata rantai proses pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Proses penyelidikan Komnas HAM juga telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan kami sebagai penyelidik guna menyelidiki ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Taufan.

Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan tersebut kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.

Oleh karena itu, Jaksa Agung sebagai penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Jadi tidak perlu buat asumsi atau opini," tegas Taufan.

Baca juga: Jaksa Agung: Bukti Minim, Siapapun Pemimpin Sulit Bawa Kasus HAM ke Peradilan

Sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu dengan keluarga korban pelanggaran HAM atau peserta aksi Kamisan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (31/6/2018).

Pertemuan tersebut adalah pertemuan kali pertama peserta Kamisan dengan presiden sejak mereka menggelar aksi di seberang Istana sejak 2007 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, peserta aksi Kamisan meminta Presiden Jokowi mengakui telah terjadinya sejumlah pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang sudah ditangani Komnas HAM.

Misalnya seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.

Peserta Kamisan juga meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada Pihak yang Hambat Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi pun berjanji akan meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com