DEPOK, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Berikut ini adalah 5 fakta dalam persidangan vonis Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang dirangkum Kompas.com.
1. Masa Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.
Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang.
(Baca: Vonis Hakim untuk Bos First Travel...)
2. Ajukan Banding
Wirananda Goemilang, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.
Wirananda menyebut, banding akan diajukan dalam dua hingga tiga hari usai persidangan. Kliennya berharap masa hukuman bisa diturunkan menjadi 10 tahun.
"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda.
(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Bos First Travel Ajukan Banding)
3. Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah
Wirananda pun menuturkan, kliennya memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah untuk beribadah ke Tanah Suci. Menurut dia, kliennya memiliki sejumlah metode untuk memberangkatkan jemaah.
"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.
Ia menyebut, kliennya memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, majelis hakim tidak melihat niatan tersebut.
"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umrah," tutur Wirananda.
Sebanyak lebih dari 60.000 calon jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel. Mereka telah membayar lunas biaya perjalanan umrah paket promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan.
(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban)
Dalam pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa menyadari biaya umrah promo yang ditawarkan sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup. Oleh sebab itu, sejumlah strategi diterapkan First Travel.
Strategi tersebut antara lain membuka sejumlah cabang di beberapa wilayah untuk memasarkan program umrah promo. First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.
Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.
First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.
(Baca: Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup, Ini yang Dilakukan First Travel)
5. Korban Berang
Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan. Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan.
Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.
(Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup)