Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel...

Kompas.com - 31/05/2018, 07:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Berikut ini adalah 5 fakta dalam persidangan vonis Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang dirangkum Kompas.com.

1. Masa Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Vonis Hakim untuk Bos First Travel...)

2. Ajukan Banding

Wirananda Goemilang, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.

Wirananda menyebut, banding akan diajukan dalam dua hingga tiga hari usai persidangan. Kliennya berharap masa hukuman bisa diturunkan menjadi 10 tahun.

"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda.

(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Bos First Travel Ajukan Banding)

3. Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah

Wirananda pun menuturkan, kliennya memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah untuk beribadah ke Tanah Suci. Menurut dia, kliennya memiliki sejumlah metode untuk memberangkatkan jemaah.

"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.

Ia menyebut, kliennya memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, majelis hakim tidak melihat niatan tersebut.

"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umrah," tutur Wirananda.

Sebanyak lebih dari 60.000 calon jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel. Mereka telah membayar lunas biaya perjalanan umrah paket promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan.

(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban)

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kiri), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Sidang yang seharusnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyanyi Syahrini batal dilakukan karena ketidakhadiran Syahrini. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua Syahrini mangkir untuk memberikan kesaksian dalam kasus First Travel. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/18Indrianto Eko Suwarso Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kedua kanan), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kiri), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Sidang yang seharusnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyanyi Syahrini batal dilakukan karena ketidakhadiran Syahrini. Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua Syahrini mangkir untuk memberikan kesaksian dalam kasus First Travel. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/18
4. Sadar Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tidak Cukup

Dalam pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa menyadari biaya umrah promo yang ditawarkan sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup. Oleh sebab itu, sejumlah strategi diterapkan First Travel.

Strategi tersebut antara lain membuka sejumlah cabang di beberapa wilayah untuk memasarkan program umrah promo. First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.

Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.

(Baca: Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup, Ini yang Dilakukan First Travel)

5. Korban Berang

Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan. Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan.

Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.

(Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup)

Kompas TV Suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com