JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.
Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.
Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.
Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah
First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Dalam pembacaaan dakwaan, majelis hakim menyatakan para terdakwa sadar bahwa besaran biaya tersebut tidak cukup untuk membiayai perjalanan umrah per orang jemaah. Namun, mereka tetap menawarkan dan memasarkan paket umrah promo itu.
Tidak hanya calon jemaah yang dirugikan lantaran tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Sejumlah perusahaan seperti perusahaan katering, akomodasi, hingga perusahaan jasa visa pun merugi, akibat besarnya tunggakan biaya yang dibebankan kepada First Travel.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban
Dana setoran para calon jemaah umrah digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sama sekali tak ada hubungannya dengan bisnis perjalanan umrah.
Uang digunakan antara lain untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, perjalanan ke luar negeri, hingga membuka butik dan berpartisipasi dalam pekan mode tersohor dunia.
Korban berang, terdakwa banding
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa membuat sejumlah korban berang.
Pasalnya, vonis dianggap terlalu rendah dan tetap tidak bisa menutup kerugian yang mereka derita.
Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup
Di sisi lain, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya bakal mengajukan banding. Target mereka, setidaknya masa hukuman bisa dikurangi menjadi 10 tahun.
Terdakwa pun, sesuai pernyataan kuasa hukum, memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah beribadah ke Tanah Suci. Mereka mengaku memiliki sejumlah strategi bisnis, namun ini terbentur dengan aset yang disita negara.
Majelis hakim pun menyebut, kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum menyetorkan biaya perjalanan umrah, masyarakat diimbau untuk meneliti paket perjalanan yang ditawarkan oleh biro perjalanan umrah.
Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan program-program perjalanan umrah dengan harga jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Pun jangan tergiur dengan penawaran-penawaran sedemikian.