Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup, Ini yang Dilakukan First Travel

Kompas.com - 30/05/2018, 16:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan vonis 18 tahun penjara kepada istri Andika, Anniesa Hasibuan.

Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar.

Adapun, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ketiganya didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Sebanyak lebih dari 63.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Sobandi menyatakan, ketiga bos First Travel mengetahui bahwa biaya paket umrah promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan tidak cukup.

Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

Untuk itu, First Travel memberlakukan sejumlah strategi agar tetap banyak calon jemaah yang tertarik dengan promo umrah yang ditawarkan.

"Sejak tahun 2015 membuka cabang First Travel di Medan, Kuningan (Jakarta Selatan), Jalan TB Simatupang (Jakarta Selatan), Bandung, dan Bali. Tugasnya memasarkan paket umrah dan menerima pendaftaran calon jemaah," kata Sobandi dalam persidangan di PN Depok, Rabu (30/5/2018).

Tidak hanya itu, First Travel juga membentuk jaringan pemasaran di seluruh Indonesia dengan cara membentuk agen kemitraan. Majelis hakim menyebut, ada sekitar 835 agen kemitraan yang berstatus aktif.

First Travel pun menjual franchise atau waralaba ke beberapa kota, antara lain Jakarta, Malang, dan Surabaya. Dengan membayar biaya waralaba Rp 1 miliar, pemegang waralaba berhak merekrut calon jemaah umrah.

Baca juga: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Selain itu, First Travel juga menyebarkan informasi terkait paket umrah promo melalui media sosial maupun brosur dengan tampilan menarik. Isinya antara lain First Travel akan memberangkatkan para calon jemaahnya.

First Travel pun memberangkatkan sejumlah figur publik ke Tanah Suci untuk umrah, dengan syarat harus mengunggah aktivitas umrah di media sosial mereka minimal dua kali sehari. Figur publik tersebut antara lain Syahrini dan Vicky Zhu.

Kompas TV Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bos First Travel Andika Surachmat dan Anniesa Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com