Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hakim untuk Bos First Travel...

Kompas.com - 31/05/2018, 06:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.

Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.

Baca: Bos First Travel Sadar Biaya Rp 14,3 Juta Tak Cukup untuk Umrah

First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Dalam pembacaaan dakwaan, majelis hakim menyatakan para terdakwa sadar bahwa besaran biaya tersebut tidak cukup untuk membiayai perjalanan umrah per orang jemaah. Namun, mereka tetap menawarkan dan memasarkan paket umrah promo itu.

Tidak hanya calon jemaah yang dirugikan lantaran tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Sejumlah perusahaan seperti perusahaan katering, akomodasi, hingga perusahaan jasa visa pun merugi, akibat besarnya tunggakan biaya yang dibebankan kepada First Travel.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Dana setoran para calon jemaah umrah digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sama sekali tak ada hubungannya dengan bisnis perjalanan umrah.

Uang digunakan antara lain untuk membeli properti, kendaraan mewah, perhiasan, perjalanan ke luar negeri, hingga membuka butik dan berpartisipasi dalam pekan mode tersohor dunia.

Korban berang, terdakwa banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa membuat sejumlah korban berang.

Pasalnya, vonis dianggap terlalu rendah dan tetap tidak bisa menutup kerugian yang mereka derita.

Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup

Di sisi lain, tim kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya bakal mengajukan banding. Target mereka, setidaknya masa hukuman bisa dikurangi menjadi 10 tahun.

Terdakwa pun, sesuai pernyataan kuasa hukum, memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah beribadah ke Tanah Suci. Mereka mengaku memiliki sejumlah strategi bisnis, namun ini terbentur dengan aset yang disita negara.

Majelis hakim pun menyebut, kasus First Travel bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum menyetorkan biaya perjalanan umrah, masyarakat diimbau untuk meneliti paket perjalanan yang ditawarkan oleh biro perjalanan umrah.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan program-program perjalanan umrah dengan harga jauh di bawah yang ditetapkan pemerintah. Pun jangan tergiur dengan penawaran-penawaran sedemikian.

Kompas TV Suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com