Salin Artikel

Lima Fakta dalam Sidang Vonis Bos First Travel...

Berikut ini adalah 5 fakta dalam persidangan vonis Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki yang dirangkum Kompas.com.

1. Masa Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Vonis Hakim untuk Bos First Travel...)

2. Ajukan Banding

Wirananda Goemilang, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya diberi waktu setidaknya tujuh hari untuk berpikir mengenai vonis yang dijatuhkan.

Wirananda menyebut, banding akan diajukan dalam dua hingga tiga hari usai persidangan. Kliennya berharap masa hukuman bisa diturunkan menjadi 10 tahun.

"Kemungkinan, ya, akan banding. Dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan," kata Wirananda.

(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Bos First Travel Ajukan Banding)

3. Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah

Wirananda pun menuturkan, kliennya memiliki iktikad baik untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah untuk beribadah ke Tanah Suci. Menurut dia, kliennya memiliki sejumlah metode untuk memberangkatkan jemaah.

"Andika sudah punya metode dan juga sudah pernah digaungkan dalam nota pembelaan," ujar Wirananda.

Ia menyebut, kliennya memiliki iktikad baik untuk memberangkatkan calon jemaah. Namun, kata dia, majelis hakim tidak melihat niatan tersebut.

"Memang tujuan utama kami adalah untuk memberangkatkan calon jemaah umrah," tutur Wirananda.

Sebanyak lebih dari 60.000 calon jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh First Travel. Mereka telah membayar lunas biaya perjalanan umrah paket promo sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan.

Dalam pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa menyadari biaya umrah promo yang ditawarkan sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup. Oleh sebab itu, sejumlah strategi diterapkan First Travel.

Strategi tersebut antara lain membuka sejumlah cabang di beberapa wilayah untuk memasarkan program umrah promo. First Travel juga memperluas jaringan pemasaran dengan membentuk agen-agen kemitraan.

Tidak hanya itu, First Travel juga membuka kesempatan waralaba dengan biaya waralaba sebesar Rp 1 miliar.

First Travel pun menggandeng sejumlah figur publik yang diberangkatkan umrah dengan kewajiban mengunggah kegiatan mereka di Tanah Suci pada akun media sosial, agar banyak calon jemaah yang tertarik dengan program promo.

(Baca: Biaya Umrah Rp 14,3 Juta Tak Cukup, Ini yang Dilakukan First Travel)

5. Korban Berang

Vonis yang dijatuhkan kepada Andika, Anniesa, dan Kiki membuat berang para korban, yakni calon jemaah yang gagal diberangkatkan. Mereka menilai, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

Apalagi, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Para korban khawatir masa hukuman bisa berkurang sejalan banding yang diajukan.

Beberapa korban bahkan menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi Andika, Anniesa, dan Kiki.

(Baca: Korban First Travel: di Sini Hukuman 20 Tahun, di Akhirat Seumur Hidup)

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/07290021/lima-fakta-dalam-sidang-vonis-bos-first-travel

Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke