JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta penetapan besaran gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak melebihi besaran gaji Presiden.
Menurut Taufik, semestinya Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara berhak mendapat gaji tertinggi.
Diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan.
"Saya sudah katakan sebelumnya, apa pun, seharusnya siapa pun presidennya, gaji presiden adalah top of mind," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Ia juga meyakini sejatinya para tokoh yang menjadi pejabat BPIP seperti Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Syafii Maarif, dan lainnya tak pernah menuntut gaji besar.
Taufik menilai bahwa besaran gaji tersebut justu malah merusak citra positif para tokoh yang mengisi jabatan di BPIP.
"Struktur gajinya harus distandarisasi. Jadi enggak seperti sekarang, tiba-tiba ini kaget dan seterusnya. Kasihan juga yang enggak mengerti, seperti Bu Mega. Saya yakin enggak tahu juga beliau dan ini sekarang telah menjadi sorotan publik," ujar Taufik.
Baca juga: Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, PDI-P Minta Menkeu Beri Penjelasan
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.