JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dilibatkannya anak-anak dalam aksi teror. KPAI menyatakan, dalam kasus tersebut, anak tetap harus dipandang sebagai korban.
"Anak tetap harus dipandang sebagai korban, korban salah pengasuhan oleh orang tua," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi terkait terorisme di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Dalam kasus teror bom di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, misalnya, anak-anak tidak pernah disekolahkan oleh orang tuanya. Malahan, mereka diminta untuk menjelaskan bahwa mereka disekolahkan di rumah atau homeschooling.
"Sesungguhnya tidak pernah ada homeschooling dalam kenyataannya. Hanya diberi pengetahuan tentang menulis, membaca, berhitung, dasar-dasar saja, tapi tidak pernah dididik seperti bagaimana sekolah," ucap Retno.
Baca juga: Anak-anak Terlibat dalam Aksi Bom, Polri Menilai Mereka adalah Korban
Menurut dia, anak-anak tersebut dididik di lingkungan keluarga dan sifatnya pun tertutup. Selain itu, anak-anak pun sangat sering dipertontonkan video mengenai jihad dan kekerasan, sehingga tertanam dalam diri anak.
Tidak hanya itu, anak-anak tersebut pun cenderung tidak bergaul. Di dalam lingkungannya, mereka tidak bisa bergaul bebas dengan anak-anak lainnya.
"Ini sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua sudah melakukan penelantaran," terang Retno.
Baca juga: Alasan Aksi Teror Libatkan Anak-anak Menurut KPAI
Selain itu, ketika anak tidak bisa diberikan akses terhadap pendidikan, maka orang tua pun sudah melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, imbuh Retno, orang tua bisa dipidana.
Adapun pihak yang sebetulnya wajib melaporkan hal ini adalah keluarga dan lingkungan di sekitarnya, termasuk tetangga. Pihak-pihak tersebut tidak boleh mendiamkan pelanggaran tersebut terus terjadi.
"Melarang anak-anak bergaul akan mengganggu tumbuh kembang anak. Di dalam UU Perlindungan Anak, itu pun pelanggaran," jelas Retno.