Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Dilibatkan dalam Aksi Teror, Anak-anak adalah Korban Salah Pengasuhan

Kompas.com - 22/05/2018, 20:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dilibatkannya anak-anak dalam aksi teror. KPAI menyatakan, dalam kasus tersebut, anak tetap harus dipandang sebagai korban.

"Anak tetap harus dipandang sebagai korban, korban salah pengasuhan oleh orang tua," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi terkait terorisme di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Dalam kasus teror bom di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, misalnya, anak-anak tidak pernah disekolahkan oleh orang tuanya. Malahan, mereka diminta untuk menjelaskan bahwa mereka disekolahkan di rumah atau homeschooling.

"Sesungguhnya tidak pernah ada homeschooling dalam kenyataannya. Hanya diberi pengetahuan tentang menulis, membaca, berhitung, dasar-dasar saja, tapi tidak pernah dididik seperti bagaimana sekolah," ucap Retno.

Baca juga: Anak-anak Terlibat dalam Aksi Bom, Polri Menilai Mereka adalah Korban

Menurut dia, anak-anak tersebut dididik di lingkungan keluarga dan sifatnya pun tertutup. Selain itu, anak-anak pun sangat sering dipertontonkan video mengenai jihad dan kekerasan, sehingga tertanam dalam diri anak.

Tidak hanya itu, anak-anak tersebut pun cenderung tidak bergaul. Di dalam lingkungannya, mereka tidak bisa bergaul bebas dengan anak-anak lainnya.

"Ini sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua sudah melakukan penelantaran," terang Retno.

Baca juga: Alasan Aksi Teror Libatkan Anak-anak Menurut KPAI

Selain itu, ketika anak tidak bisa diberikan akses terhadap pendidikan, maka orang tua pun sudah melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, imbuh Retno, orang tua bisa dipidana.

Adapun pihak yang sebetulnya wajib melaporkan hal ini adalah keluarga dan lingkungan di sekitarnya, termasuk tetangga. Pihak-pihak tersebut tidak boleh mendiamkan pelanggaran tersebut terus terjadi.

"Melarang anak-anak bergaul akan mengganggu tumbuh kembang anak. Di dalam UU Perlindungan Anak, itu pun pelanggaran," jelas Retno.

Kompas TV Densus 88 juga masih mencari enam warga Mojokerto yang diduga terkait dengan terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com