Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Pengajuan "Justice Collaborator" Keponakan Setya Novanto

Kompas.com - 22/05/2018, 08:58 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengajuan justice collaborator (pihak yang bekerja sama) oleh tersangka kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Namun, saat ini KPK masih mempertimbangkan permintaan keponakan mantan Ketua DPR yang juga terpidana dalam kasus yang sama, Setya Novanto.

"Seperti yang muncul di fakta persidangan kami konfirmasi bahwa tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator). Tentunya saja kami mempertimbangkan dulu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5/2018) malam.

KPK, ucap Febri, harus melihat apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai justice collaborator.

"Mulai dari pengakuan perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan, itu yang akan kami lihat lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga: Setya Novanto dan Keponakan Sebut 5 Politisi Golkar yang Terima Uang E-KTP

Febri menuturkan, sikap konsistensi Irvanto dibutuhkan sampai proses persidangan. Misalnya, kata dia, keterangan yang disampaikan di persidangan.

Saat ditanya mengenai kapan permintaan untuk jadi justice collaborator diajukan oleh Irvanto, Febri menjawab telah beberapa waktu yang lalu.

"Dalam proses penyidikan inilah, lebih dari dua minggu lalu," kata Febri.

Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci apakah KPK menilai bahwa Irvanto telah mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Informasi yang terkait teknis masalah lain saya kira tidak tepat ya kami sampaikan, biarkan teman-teman di penyidikan yang bekerja. Kami saat ini fokus melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap bukti yang sudah ada," kata Febri.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Keponakan Setya Novanto Ditahan KPK

Saat ini, dia mengakui bahwa ada sejumlah proses yang harus dilakukan. Jawaban KPK soal justice collaborator itu pun membutuhkan waktu.

Sebab, saat ini KPK juga menerima sejumlah permintaan justice collaborator dari tersangka atau terdakwa kasus korupsi lainnya.

"Paling dekat mungkin pengajuan terkait Anang (Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo), karena beberapa lalu mengajukan JC. Nanti kita lihat di proses persidangan yang sedang berjalan," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kompas TV Uang itu diantarkan oleh keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi, di antaranya kepada para mantan anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Golkar, dan Demokrat. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com